Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 Resmi Cabut Aturan Lama, Masa Jabatan Kepala Sekolah Diperpendek
Bondowoso, 11 Juni 2025 – Kementerian Pendidikan, menetapkan regulasi baru terkait penugasan guru sebagai kepala sekolah melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2025. Aturan baru ini secara resmi mencabut Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, sebagaimana disebut dalam Pasal 33 Permendikdasmen 7/2025.
Perubahan signifikan terdapat pada masa periodisasi penugasan kepala sekolah. Dalam aturan sebelumnya, yakni Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021, Pasal 8 Ayat (1) menyatakan bahwa penugasan guru sebagai kepala sekolah dapat berlangsung paling banyak 4 (empat) periode dalam jangka waktu 16 (enam belas) tahun, dengan masing-masing periode berdurasi 4 (empat) tahun. Ketentuan ini berlaku untuk satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah, termasuk di daerah khusus.
Namun, melalui Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, pemerintah menetapkan pembatasan yang lebih ketat. Dalam Pasal 23, disebutkan bahwa penugasan guru sebagai kepala sekolah hanya dapat dilakukan selama 2 (dua) periode berturut-turut, dengan setiap periode berlangsung selama 4 (empat) tahun. Artinya, masa jabatan maksimal bagi seorang kepala sekolah kini hanya 8 (delapan) tahun, dibandingkan dengan ketentuan sebelumnya yang memperbolehkan hingga 16 tahun.
Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penyegaran kepemimpinan di satuan pendidikan serta memberikan kesempatan yang lebih luas kepada guru-guru lain untuk mengemban amanah sebagai kepala sekolah.
Dengan ditetapkannya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, maka seluruh ketentuan yang bertentangan dalam Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan baru ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan diharapkan dapat diimplementasikan secara konsisten di seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
Pembatasan Masa Jabatan Kepala Sekolah
Dalam aturan sebelumnya, yaitu Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 Pasal 8 Ayat (1), guru dapat menjabat sebagai kepala sekolah maksimal 4 (empat) periode atau 16 (enam belas) tahun, dengan setiap periode berdurasi 4 tahun. Namun kini, dengan hadirnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, batasan tersebut dipangkas menjadi 2 (dua) periode berturut-turut atau maksimal 8 (delapan) tahun, sebagaimana tercantum dalam Pasal 23.
Nasib Kepala Sekolah yang Telah Melebihi 2 Periode
Menanggapi perubahan kebijakan ini, Kemendikbudristek menyatakan bahwa kepala sekolah yang telah menjabat lebih dari 2 periode atau melebihi 8 tahun masa tugasnya akan dikembalikan ke peran semula sebagai guru, atau diberi tugas lain sesuai kebutuhan dan kebijakan pemerintah daerah.
Proses transisi ini akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan keberlangsungan layanan pendidikan serta kesiapan pengganti. Kepala sekolah yang masa jabatannya sudah melewati batas 2 periode diimbau untuk mempersiapkan serah terima jabatan kepada calon pengganti sesuai prosedur yang ditetapkan.
Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan masing-masing diminta segera melakukan pendataan dan evaluasi terhadap seluruh kepala sekolah di wilayahnya guna menyesuaikan dengan ketentuan baru ini. Bagi guru yang telah menyelesaikan masa tugasnya sebagai kepala sekolah, pengembangan karier tetap akan dibuka melalui jalur fungsional, pelatihan, maupun tugas tambahan lainnya.
Tujuan Perubahan
Pembatasan masa jabatan ini dimaksudkan untuk mendorong penyegaran manajemen di satuan pendidikan, membuka kesempatan regenerasi kepemimpinan, dan meningkatkan kualitas pelayanan pendidikan. Langkah ini juga diharapkan mampu mendorong munculnya inovasi dan kepemimpinan baru yang segar di sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, dan wajib menjadi acuan seluruh pemerintah daerah dalam melakukan penugasan guru sebagai kepala sekolah.