23 PC PGRI BONDOWOSO MENYATAKAN TEGAK LURUS DENGAN PB PGRI JAKARTA

 

23 PC PGRI BONDOWOSO MENYATAKAN TEGAK LURUS
DENGAN PB PGRI JAKARTA




Pada Selasa, tanggal 10 September 2024, Pengurus PGRI Kabupaten Bondowoso dan 23 Pengurus Cabang PGRI se-Kabupaten Bondowoso mengadakan rapat konsolidasi organisasi di SDN Bataan 1 Tenggarang Bondowoso. Rapat kosolidasi ini juga dihadiri oleh Wakli Ketua Pengurus PGRI Propinsi Jawa Timur, Drs.Siswaji, M.Pd.

Rapat Konsolidasi ini merupakan bentuk penguatan organisasi PGRI di Kabupaten Bondowoso, setelah munculnya pelantikan dan pengukuhan Pengurus PGRI Bondowoso versi KLB Surabaya yang jelas-jelas melanggar AD/ART PGRI.


Menurut Gito, M.Pd. Ketua PGRI Kabupaten Bondowos, munculnya pelantikan tersebut telah melanggar AD PGRI pada Bab XXV pasal 40 bahwa pelantikan pengurus PGRI Kabupaten/Kota itu melalui forum yang disebut Konferensi Kabupaten. Sementara pelantikan yang terjadi di Blndungan 1 itu, tidak dilakukan dalam forum Konferensi Kabupaten. Telah terjadi pelanggaan juga pada ART PGRI Bab V pasal 2 yang menyatakan bahwa dalam satu wilayah organisasi PGRI kabupaten/kabupaten administrasi/ kota/kota administrasi dilarang didirikan organisasi PGRI kabupaten/kabupaten administrasi/ kota/kota administrasi lain yang mempunyai batas wilayah yang sama.

Selanjutnya Gito, M.Pd., menyampaikan pelanggaran berikutnya adalah pada ART Bab VIII pasal 28 ayat 2 tentang syarat pengurus. Bahwa untuk menjadi anggota pengurus PGRI baik pengurus besar, pengurus provinsi/daerah istimewa, pengurus kabupaten/kabupaten administrasi/kota/kota administrasi, pengurus cabang/cabang khusus, dan pengurus ranting/ranting khusus, wajib memenuhi  syarat khusus yaitu:

a.pernah duduk dalam kepengurusan perangkat organisasi pgri pada tingkat yang sama atau paling rendah 2 (dua) tingkat di bawahnya  kecuali untuk pengurus cabang/cabang khusus dan ranting/ranting khusus

b.ketentuan pernah duduk dalam kepengurusan perangkat organisasi PGRI pada tingkat yang sama atau paling rendah 2 tingkat di bawahnya, sebagaimana diatur pada huruf a, hanya berlaku untuk pengurus harian,

c.bekerja dan atau bertempat tinggal di wilayah kerja organisasi,


Selajutnya pada pasal 37 tetang pemilihan pengurus kabupaten kabupaten dipilih dalam konferensi kabupaten bukan ditunjuk oleh Pengurus Propinsi. Itupun harus melalui pengusulan bakal calon pengurus yang harus terdaftar dalam daftar calon yang diusulkan oleh pengurus cabang/cabang khusus, dan pengurus ranting/ranting khusus, dan/atau perwakilan anggota.

Dalam rapat konsolidasi di Bataan 1 kemarin, Drs. Siwaji, M.Pd., selaku wakil ketua PGRI Propinsi Jawa Timu menyampaikan dengan tegas bahwa Pengurus Besar PGRI yang sah dan diakui oleh Kemenkumham adalah Pengurus Besar yang dipimpin oleh Prof. Dr. Unifah Rosyidi yang telah terplih secara aklamasi pada Konggres XXIII TAHUN 2024 di Jakarta yang telah mendapatkan SK dari Kemenkumham NOMOR AHU-0000332.AH.01.08 TAHUN 2024 TANGGAL 08 MARET 2024.

Melihat penjelasan yang disampaikan dalam rapat kosolidasi tersebut, seluruh Cabang PGRI Se-Bondowoso sebanyak 23 Cabang, menandatangi surat pernyataan tegak lurus di bawah komando PB PGRI hasil Konggres XXIII TAHUN 2024  di Jakarta, dan kepengurusan PGRI Kabupaten Bondowoso yang sah adalah dibawah kepemimpinan Ketua Gito, M.Pd.

Foto Dokumentasi

 


Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url