Apa Jadinya Jika Guru Tak Lagi Peduli pada Murid Karena Takut Dikriminalisasi?
Apa Jadinya Jika Guru Tak Lagi Peduli pada Murid Karena Takut Dikriminalisasi?
oleh : Kurdi, S.Pd.SD, M.Pd
Guru desa
Seiring meningkatnya kasus-kasus di mana tindakan guru dipersoalkan, guru pun jadi ragu-ragu dalam mengambil langkah-langkah yang sebenarnya untuk kebaikan murid. Mereka khawatir bahwa apa pun yang dilakukan bisa jadi bumerang, membahayakan karier, reputasi, dan bahkan kebebasan mereka. Pertanyaannya: apa dampak dari ketakutan ini bagi dunia pendidikan?
Pertama, rasa takut akan kriminalisasi ini berpotensi membuat guru menjadi pasif dan hanya sekadar "mengajar" tanpa benar-benar mendidik. Jika guru hanya memenuhi kewajiban akademik dan enggan terlibat lebih jauh, murid kehilangan sentuhan pendidikan yang sesungguhnya. Ini bisa mengarah pada generasi muda yang tumbuh tanpa bimbingan moral dan emosional yang memadai.
Kedua, ketidakpedulian yang disebabkan oleh ketakutan ini bisa menciptakan jurang pemisah antara guru dan murid. Seharusnya, guru menjadi sosok yang bisa diandalkan oleh murid, baik dalam masalah akademik maupun pribadi. Namun, jika rasa takut mendominasi hubungan guru-murid, kemungkinan besar guru akan menjaga jarak. Ini bisa membuat murid merasa tidak punya tempat untuk mencurahkan masalah, yang pada akhirnya dapat berpengaruh negatif pada perkembangan mereka.
Ketiga, kondisi ini bisa mempengaruhi kualitas pendidikan secara keseluruhan. Pendidikan bukan hanya soal nilai atau kelulusan, tapi juga bagaimana mencetak generasi yang berkarakter. Guru yang khawatir dikriminalisasi mungkin akan menghindari diskusi atau pendekatan pendidikan yang lebih mendalam, sehingga proses pendidikan menjadi hambar dan cenderung hanya berfokus pada formalitas.
Lantas, apa yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah ini? Pertama, perlu ada peraturan yang jelas dan tegas tentang batasan dan perlindungan bagi guru dalam menjalankan tugasnya. Meskipun sudah ada Undang-undang guru dan dosen No. 14 Tahun 2005 dan permendikbud Nomor 10 tahun 2017 tentang perlindungan guru, namun hanya tertulis diatas kertas, Guru seharusnya mendapat jaminan keamanan dari pemerintah dalam menjalankan peran mendidik lebih jelas lagi implementasinya di lapangan, selama tindakannya masih dalam batas profesionalitas. Kedua, masyarakat juga perlu lebih memahami peran guru dan tidak mudah menghakimi tindakan mereka. Perlunya dialog yang konstruktif antara pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat menjadi sangat penting.
Pada akhirnya, pendidikan adalah proses dua arah yang membutuhkan kepercayaan antara guru, murid, dan masyarakat. Jika ketakutan terus menghantui guru, maka kualitas pendidikan akan semakin tergerus. Mari kita dukung guru untuk terus menjadi pendidik yang peduli, tanpa dihantui ketakutan akan kriminalisasi yang berlebihan.
Kembalikan marwah guru......